THR 2025: Menaker Perintahkan Pembayaran Penuh, Perusahaan Dilarang Mencicil

Foto: Tempo/ Hendrik Yaputra

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 yang menegaskan kewajiban perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh dan tepat waktu. Pembayaran THR maksimal dilakukan tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa pemberian THR 2025 merupakan kewajiban perusahaan sesuai regulasi yang berlaku. Melalui Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2025, Kementerian Ketenagakerjaan menekankan bahwa perusahaan harus membayar THR secara penuh dan tepat waktu.

"Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja. Kami tidak mentoleransi pencicilan ataupun keterlambatan pembayaran," ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (19/3).

Dalam aturan tersebut, THR diberikan kepada pekerja/buruh dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Besarannya disesuaikan dengan durasi kerja mereka. "Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah. Sementara itu, pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan mendapatkan THR secara proporsional," jelas Yassierli.

Untuk pekerja dengan sistem upah harian atau berbasis satuan hasil, perhitungan THR dilakukan berdasarkan rata-rata pendapatan dalam 12 bulan terakhir. Jika masa kerja kurang dari setahun, rata-rata diambil dari seluruh upah yang diterima selama bekerja. 

Pemerintah juga menegaskan sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan ini. Kementerian Ketenagakerjaan bersama pemerintah daerah akan membuka posko pengaduan bagi pekerja yang tidak menerima THR sesuai ketentuan. "Kami akan melakukan pengawasan ketat dan menindak tegas perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai aturan. Jika ada pelanggaran, sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha bisa diberlakukan," tegas Yassierli.

Selain itu, Yassierli juga mendorong perusahaan untuk membayar THR lebih awal. "Kami mengimbau perusahaan untuk membayar THR sebelum batas waktu H-7 agar pekerja bisa lebih leluasa mempersiapkan kebutuhan Lebaran," tambahnya.

Menanggapi aturan ini, Serikat Pekerja Nasional (SPN) menyambut baik kebijakan tersebut, tetapi menegaskan pentingnya pengawasan yang ketat. "Aturan ini sangat baik, tapi yang lebih penting adalah pengawasan dan sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar. Kami sering menerima laporan pekerja yang THR-nya dicicil atau bahkan tidak dibayarkan sama sekali," ujar Ketua Umum SPN, Rudi Harianto.

Dengan adanya Surat Edaran ini, pemerintah berharap kesejahteraan pekerja dapat lebih terjamin, serta memastikan bahwa perusahaan menjalankan kewajibannya sesuai aturan yang berlaku

Comments

Popular posts from this blog

Rahasia Self-Care Tanpa Ribet, Cara Cewek Gen Z Rawat Diri di Tengah Kesibukan

Seni Bertemu Alam: Art Jakarta Gardens 2025 Hadirkan 25 Galeri di Jantung Kota

Perempuan Dimanjakan! Promo Makan Spesial Kartini 21 April 2025